kabarbekasi – Koboi Duren Sawit Muhammad Farid Andika bisa bernapas lega. Pasalnya, korban kecelakaan tersebut telah mencabut laporan polisi. Dengan begitu, insiden kecelakaan lalu lintas yang menjerat Farid tersebut berakhir damai.
”Pihak korban ada itikad baik dengan mencabut laporan. Korban sudah ketemu dengan penabrak pada 9 April lalu,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4).
Baca juga: Panik, Koboi Duren Sawit Terancam Kurungan Satu Tahun
Penyidik kemudian melakukan gelar gelar perkara untuk restorasi justice pada 12 April. Sehingga pada Rabu (14/4), dari hasil gelar perkara sudah ditentukan berkas perkara itu, di restorasi justice atau selesai dengan mediasi.
Meski begitu, Yusri menegaskan kasus kepemilikan senjata menjerat Farid tetap berlanjut. Pasalnya, senjata yang dimiliki tersangka berstatus ilegal. ”Masih proses perkara mengenai kepemilikan senjata adalah ilegal,” ucap Yusri.
Baca juga: Akhir Tragis Koboi Duren Sawit, Restock.id Tunjuk CEO Anyar
Aksi koboi jalanan dilakukan Farid di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) Jumat (2/4) dini hari. Farid langsung menodongkan senjata setelah memarahi seorang pengendara sepeda motor karena sempat bertabrakan.
Menyusul aksi itu, Farid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut, dan hasilnya menciduk AM alias S sebagai penjual senjata jenis airsoft gun kepada Farid. (put)