Bekasi – Miris, dalam satu tahun baru satu memgesyahkan satu Peraturan Daerah (Perda). Padahal, target pengesyahan sebanyak 20 perda. Alasan keterlambatan ini karena pandemi COVID-19.
“Target ada 20 Perda, karena kondisi pandemi, banyak kegiatan kita lakukan secata WFH, jadikan terganggu,” kata Ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto kepada wartawan.
Baca juga: Bekasi Bakal Bangun Generator Oksigen untuk 4 Rumah Sakit
Meski demikian, sudah ada dua Reperda yang sudah di Pansus-kan. Seperti kepemudaan dan revisi COVID-19. “Minggu besok ada dua, yaitu raperda kepemudaan dan revusi COVID-19. Kalau tahun ini belum asa sama sekali karena masih pandemi,” imbuhnya.
Adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kata dia, pihaknya tidak bisa bekerja secara maksimal. Dampaknya beberapa Raperda yang sudah diusullam tidak bisa dipansuskan.
Baca juga: 75 Ton Beras Disalurkan di Tiga Kelurahan di Bekasi, Cek!
Sejauh ini setiap usulam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pihaknya menerima dari eksekutif. Bahkan, hingga sekarang sudah ada 15 usulam raperda yang diterima.
“Kalau Bapemperda hanya menerima usulan, nanti akan dilakukan pembahasan. Kalau nggak salah ada 15 yang diusulkandan harus segera dibahas,” ucapnya. (cil)