Bekasi – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi mewajibkan dan memfasilitasi aparatur untuk divaksin demi mendukung terwujudnya herd immunity.
BKPPD bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi memfasilitasi vaksinasi khusus aparatur ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang belum divaksin pada Jumat 8 Okrober 2021.
Baca juga: Percepat Vaksin, Pemkot Bekasi Tekan MoU dengan PMI, KNPI dan Karang Taruna
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur pada BKPPD, Meri Soniati mengatakan, pihaknya telah mendata seluruh aparatur yang belum divaksin dari setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor: 800/1512/Set.COVID-19 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor: 800/7393/BKPPD.PKA tentang: Pemberlakukan Wajib Vaksin Kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Di Bekasi Tukang Bakso Beralih ke Pasar Digital
“Hari ini (08/10/2021), kami BKPPD, bersama Dinkes bekerjasama untuk memfasilitasi seluruh aparatur ASN dan Non-ASN yang belum divaksin berdasarkan aturan yang tercantum dalam Surat Edaran bahwa semua aparatur Pemerintah Kota Bekasi wajib divaksin. Jenis vaksin yang disediakan adalah Sinovac dan Pfizer serta tidak menutup kesempatan bagi aparatur yang membutuhkan vaksin dosis kedua,” kata Meri.
Salah satu aparatur dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Ari Fahmi menjelaskan, bahwa sangat menyambut baik fasilitas vaksinasi dari BKPPD. “Alhamdulillah, saya adalah penyintas covid yang sudah cukup waktu untuk dapat divaksin atau sudah lewat 3 bulan setelah dinyatakan sembuh dan langsung ada fasilitas vaksin yang cepat dan mudah disediakan BKPPD sehingga saya tidak perlu repot dan jauh mencari fasilitas vaksin,” jelasnya. (adv/humas)