Bekasi – Polres Metro Bekasi menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korbannya berinisial A (7) yang diketahui penderita autisme.
“Kejadiannya Selasa 11 Januari kemarin, pelaku adalah tetangga korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Senin 17 Januari 2022.
Baca juga: Gawat !! Bocah 7 Tahun di Bekasi Diduga Dicabuli Saat Main Petak Umpet
Hengki mengaku, penangkapan pelaku pada Minggu 16 Januari 2022. Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial hingga viral. “Pelaku akhirnya diburu petugas dan tertangkap,” katanya.
Kejadian ini kata Hengki, berawal ketika korban diajak ke rumahnya untuk dilakukan sodomi. Sebab, ketika korban berada di rumah pelaku, korban diminta untuk melakukan oral. Hingga pelaku melalukan sodomi.
“Usai kejadian itu korban diberi uang Rp15 ribu oleh pelaku dan diqncam agar tidak menceritakan ke siapapun,” kata Hengki.
Baca juga: Hendak Jalan Kerja, Pemuda di Bekasi Dibacok Kelompok Pemuda Bermotor
Namun, aksi ini baru terkuak usai korban mengeluh rasa sakit di area dubur kepada bibi korban. Karena selama ini korban tinggal bersama bininya, sebab ayahnya sudah meninggal dunia dan ibunya menjadi TKW.
Hengki mengaku, kondisi kesehatan korban dalam keadaan baik dan akan dilakukan observasi kejiwaannya.
“Kepada korban sedang dilakukan evaluasi dan pengamatan, bagaimana pasca kejadian. Secara umum korban dalam keadaan sehat, namun perlu dilakukan observasi oleh ahli,” katanya. (put)