Bekasi – Polres Metro Bekasi Kabupaten mengamankan tiga orang pelajar atas kasus penganiayaan dan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Para pelaku diamankan setelah melakukan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Minggu 18 Juni 2023.
Baca juga: Hewan Kerbau Paling Sedikit Kebutuhan Kurban Idul Adha di Bekasi
Sebelumnya, aksi tawuran dua kelompok pelajar di Bekasi merenggang nyawa. Korban berinisial R asal SMK 1 Pasir Ranji Cikarang Pusat tewas setelah terkena sabetan senjata tajam.
Tawuran terjadi pada Selasa 13 Juni 2023 itu di Jalan Raya Kodam Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dua kelompok pelajar yang terlibat tawuran dari SMK 1 Pasar Ranji dan SMK Taruna Bakti Cikarang Selatan.
Baca juga: Puluhan Warga Jatikarya Geruduk PN Bekasi, Ada Apa ?
“Mereka yang diamankan berinisial DS, RY dan J. Ketiganya kata Twedi, merupakan pelaku utama pengroyokan korban berinisial RAM meninggal dunia,” kata Twedi.
Atas penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti tiga celurit, tongkat bisbol, dan stik golf.
Meski berstatus pelajar, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara 12 tahun. (put)