Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota bekuk tiga pengedar ganja. Tak tanggung-tanggung barang sitaan ganja siap edar itu berhasil diamankan sebamyak 14.3 kilogram.
Mereka yang ditangkap diantaranya, GSP (27), IHR (20) dan MGA (24). Mereka diamankan setelah polisi mendapat kabar pelaku GSP melakukan transaksi di daerah Caman pada 10 Juli 2023.
Baca juga: Wow, Tumpukan Sampah di Pemukiman Warga Bintara Sudah Menggunung
Selanjutnya, pada 14 Juli 2023 pelaku GSP merubah rute transaksi dari Caman ke Beji Depok. Polisi pun langsung melakukan pengejaran.
“Selanjutnya, pada 15 Juli 2023, kami melakukan penggerebekan di rumah kos yang diduga menjadi tempat penyimpanan ganja,” kata Kepala Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Guntur Nugroho, Senin 24 Juli 2023.
Baca juga: Saling Sindir di Medsos, Pemuda di Bekasi Malah Didatangi Bapaknya yang Polisi
Disitu, ketiga pelaku berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki jumlah barang haram itu berbeda-beda. “Yang satu pelaku bawa delapan kilogram, orang kedua empat kilogram, kalau dikumpulkan ada 14 kilogram,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar hukuman paling lama 20 tahun. “Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. (put)