Bekasi – Gegara sering nongkrong di warung kopi (Warkop), nyawa pemuda di Jalan Mangkrik, Rawalumbu Kota Bekasi tak bisa diselamatkan lagi. Korban bernama Nanda Saputra (23) itu diamuk oleh 11 orang tak dikenal dengan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi Jumat 9 Februari 2024. Sebelum kejadian korban memang dikenal sering nongkrong di warung kopi. Rupanya, para pelaku menganggap korban adalah lawannya ketika terjadi tawuran.
Baca juga: Begini Kata Pemkot Bekasi soal Pencemaran Kali Bekasi
“Pelakunya 11 orang, dan sudah kami amankan 3 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat, 21 Juni 2024.
Firdaus menambahkan, korban ketika nongkrong di warung kopi sekitar pukul 00.30. Namun, siapa sangka ternyata ketika korban sedang asyik bersama temannya didatangi empat orang pemuda yang tidak dkenalnya.
Baca juga: Dua Orang Terduga Pembobolan Toko di Bekasi Babak Belur
Secara brutal, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Rekan korban berhasil melarikan diri. Akibatnya, tambah Firdaus, korban mengalami luka bacokan.
“Luka terbuka di dada sebelah kanan sepanjang 9 centimeter. Pada kaki kanan ada luka terbuka sepanjang 5 centimeter, mau dibawa klinik korban meninggal dunia,” kata Firdaus.
Setelah mekakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis, 20 Juni 2024, 3 dari 11 pelaku ditangkap. Pelaku yang diamankan AF (12), MIS (12) dan MK (15).
Sementara, sisahnya, 2 orang ditangkap oleh Polsek Setu akibat kasus pencurian dan 6 pelaku lainya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil keterangan yang didapat dari para pelaku, ternyata korban salah sasaran. Pelaku mengaku, kalau lawan tawurannya ada di warung kopi.
“Ya benar, karena korban itu tidak terlibat dalam tawuran, korban sedang duduk di warkop bersama rekannya. Iya memaang sering nongkrong jadinya kena sasaran,” terangnya.
Para pelaku tawuran dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (put)