Bekasi – Hari-hari terakhir penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Bekasi masih diwarnai tarik ulur keputusan. Kuat dugaan, DPRD setempat diam-diam mendapat jatah kursi siswa baru.
Menurut informasi yang diterima di lapangan, ada rapat bersama antara Dinas Pendidikan dan DPRD terkait PPDB 2024. Salah satunya, dewan meminta setiap siswa yang diusulkan harus masuk sekolah sesuai yang dituju.
Baca juga: Petugas Perbaikan Jaringan Internet di Bekasi Tewas Kesetrum
Menanggapi masalah ini, pengamat Kebijakan Publik, Adi Susila mengatakan, ruh pendidikan sudah rusak lantaran kepentingan tersebut. Kalau dewan memaksakan usulan setiap siswa diterima di sekolah, maka bisa merusak sistem yang ada.
“Seharusnya dewan tidak memaksa, dan dewan itu fungsinya mengawasi perjalanan PPDB sesuai dengan SOP yang benar,” kata Adi.
Baca juga: Kota Bekasi Jadi Tuan Rumah Pengajian Rutin TP PKK Tingkat Jawa Barat
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi H. Sholihin membantah sebutan titipan dewan. Menurutnya itu merupakan sebuah penyampaian aspirasi konstituen masyarakat.
“Masa warga yang sudah memilih dewan ga ditolong terkait anaknya mau masuk sekolah. Itu merupakan aspirasi bukan titipan dewan,” ucap Gus Shol sapaan akrabnya.
Dirinya menyebut bahwa menyampaikan aspirasi masyarakat sudah diatur dalam undang-undang dan Perwal
“Kalau sesuai prosedur ya sah sah saja membantu masyarakat, ingat itu bukan disebut titipan dewan melainkan menyampaikan aspirasi masyarakat,” tegas Gus Shol. (dan)