Bekasi – Pusaran dugaan korupsi masih membayangi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sebab, muncul dugaan banyak pihak terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks wali kota Bekasi Rahmat Effendi.
Hal itu disampaikan, Ketua LSM Trinusa Maksum Alfarizi. Menurut dia, sejumlah pejabat Kota Bekasi diduga ikut terlibat dan menjadi pengepul jual beli jabatan serta rumah camping yang disita oleh KPK.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Kranji, Disperindag: Jangan Ada yang Dirugikan
Sayangnya, kata pria yang akrab disapa Mandor Baya, semua pejabat tersebut belum diproses secara hukum. Bukan hanya itu, pejabat itu masih bercongkol di tempat strategis.
“Masih menduduki tempat yang strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, harusnya di nonjobkan dong,” katanya.
Baca juga: Operasi Pasar di Kota Bekasi Bikin Harga-harga Murah
Mereka yang dicurigai terlibat menurut Mandor berasal dari kalangan eselon II dan III. Diantaranya berinisial DFB, J, M, Y dan satu orang C dari legislatif. Mereka disebut telah mengembalikan uang kepada KPK.
“Sudah jelas para oknum pejabat teras Kota Bekasi yang ikut terlibat kasus TPPU dalam uraian barang bukti Mahkamah Agung, sejumlah pejabat eselon ll dan lll disebut menerima dan mengembalikan uang ke rek KPK,” jelasnya.
Mandor menegaskan, atas dasar temuan itu kasus tersebut sudah dilaporkan ke KPK per tanggal 11 Juli 2024. Adapun surat laporan itu tertulis nomor surat 065/EX-P/DPC/LSM TRI NUSA/VII/2024. (put)