Connect with us

Rugikan Negara Rp4,5 M, Ex Pimpinan BUMD di Bekasi Ditahan

Mantan Petinggi BUMD di Bekasi AEZ ditahan / jepretan layar

Berita

Rugikan Negara Rp4,5 M, Ex Pimpinan BUMD di Bekasi Ditahan

BEKASI – Mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ade Effendi Zarkasih (AEZ) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. AEZ diduga terlibat korupsi pemasangan sambungan air bersih.

Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan, AEZ langsung ditahan sejak Senin 10 Agustus 2026. Penahanan ini setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka AEZ terkait dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024–2025,” kata Semeru.

Penyidikan mengungkap, perkara tersebut bermula saat 21 calon pelanggan di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan sambungan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.

Dalam prosesnya, bagian pemasaran diduga menerbitkan pemberitahuan biaya pemasangan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Karena membutuhkan layanan air bersih, para pemohon kemudian melakukan pembayaran ke rekening penampungan yang telah disiapkan.

Dana yang terkumpul melalui rekening tersebut diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka, yakni MSB, RF, dan AEZ.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 dengan penerapan asas lex favoria yang menguntungkan tersangka atau terdakwa.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top