Connect with us

Puluhan Kasus Sangketa Pilkades di Bekasi Bakal Diproses

Kantor Bupati Bekasi / ilustrasi

Berita

Puluhan Kasus Sangketa Pilkades di Bekasi Bakal Diproses

BEKASI – Sebanyak 26 laporan sengketa dari 15 desa terjadi saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi. Alhasil, aduan itu pun kini ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Persoalan yang dilaporkan masyarakat beragam, mulai dari dugaan ijazah calon kepala desa yang tidak sah, permasalahan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga dugaan kecurangan yang melibatkan panitia penyelenggara Pilkades.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan jumlah pengaduan sengketa terjadi penambahan setelah pemerintah daerah menggelar rapat di Cikarang Pusat, Senin 19 Oktober 2026.

Pasalnya, kata Hudaya sebelumnya hanya 23 laporan yang berasal dari 15 desa. Namun, setelah rapat selesai, pemerintah kembali menerima tiga laporan tambahan sehingga total pengaduan meningkat menjadi 26 laporan.

“Awalnya tercatat 23 laporan atas 15 desa. Setelah rapat selesai, masuk lagi 3 laporan. Masalahnya bermacam-macam, ada soal ijazah, ada dugaan panitia yang curang, dan sebagainya,” kata dia.

Untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan upaya penyelesaian melalui mediasi.

Dalam proses tersebut, pihak yang mengajukan laporan, pihak terlapor, panitia Pilkades, serta instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, akan dilibatkan untuk memberikan klarifikasi.

Hudaya menyebutkan, apabila sengketa berkaitan dengan keabsahan ijazah calon kepala desa, Dinas Pendidikan akan dimintai keterangan sesuai dengan kewenangannya. Meski demikian, proses mediasi tidak membatasi hak masyarakat untuk melanjutkan persoalan ke jalur hukum apabila tidak ditemukan kesepakatan.

“Mediasi tidak menutup hak menggugat. Jika setelah mediasi belum ada kesepakatan, masyarakat tetap dipersilakan mengajukan gugatan,” jelasnya.

Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa tetap berjalan normal. Pemerintah daerah juga memastikan jadwal pelantikan kepala desa terpilih tidak berubah, yakni tetap dilaksanakan pada 4 November 2026.

Hudaya menegaskan, adanya gugatan dari masyarakat terkait pelaksanaan Pilkades tidak menghalangi agenda pelantikan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal. Gugatan apa pun tidak menghalangi proses pelantikan tersebut,” tegas Hudaya.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top