Kantor Gubernur Jawa Barat atau dikenal dengan sebutan Gedung Sate di wilayah Bandung ditutup. Penutupan itu terhitung dari 30 Juli sampai 14 Agustus 2020.
Penutupan ini dilakukan buntut dari adanya pegawai yang positif Covid-19. Bahkan, hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/117/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Tahun Depan Septic Tank di Bekasi Bakal Ditambah, Ini Titiknya
Atas keputusan itu, perlu ada penyesuaian kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Barat.
Sistem pekerjaan dilakukan di rumah. Akan tetapi seluruh pegawai wajib melaporlaj aktivitas kinerja dan kehadiean melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar TPP.
Baca juga: Musim Haji, Pemudik dari Terminal Induk Bekasi Meningkat
Bukan hanya itu di poin ketiga dalam surat itu dinyatakan bahwa masjid, command center, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup.
“Edaran itu benar, WFH sebagian. Diupayakan sedikit mungkin yang berada di Gedung Sate, tapi kita tunggu pernyataan Pak Sekda nanti siang. Live streaming YouTube Humas,” kata Hermansyah seperti yang dilansir kompas. (put)