Kebijakan operasional perusahaan di Kota Bekasi belum pasti. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja setempat masih menunggu aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yanti mengatakan, untuk mengambil kebijakan operasional perusahaan jelang new normal masih menunggu keputusan tertinggi.
Baca juga : Jokowi ke Bekasi Cek Persiapan Dimulainya Kehidupan Baru
Oleh karena itu, kata Ika, pihaknya belum bisa mengeluarkan aturan memperbolehkan atau tidaknya perusahaan ketika new normal ditetapkan.
“Pada dasarnya kami hanya menjalankan kebijakan yang tertuang dalam Perwal,” kata Ika.
Baca juga : Masa Belajar dari Rumah Diperpanjang di Bekasi
Karena Perwal belum juga diterbitkan kata Ika, pihaknya belum mengambil langkah untuk seluruh perusahaan. Namun, dia meminta kepada seluruh perusahaan untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan. (put)