Alinasi Utara menyatakan hanya 13 kecamatan di Kabupaten Bekasi yang memenuhi syarat untuk masuk pemekaran. Sisanya, diperkirakan masih akan bertahan di kabupaten induk.
“Kalau enggak salah, keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2007 nomor VII, akan diambil satu dari lima alternatif. Salah satunya, 13 kecamatan untuk wilayah pemekaran, sisanya bertahan di kabupaten induk,” kata Ketua Aliansi Utara, Sanusi, belum lama ini.
Baca juga :Awas, Wabah DBD Mulai Mengancam Bekasi
Ke 13 kecamatan itu diantaranya, Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, Karangbahagia, Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi, dan Sukatani.
Pemekaran kata dia, semata-mata untuk meningkatkan kesehjateraan masyarakat di wilayah utara. Menurut dia, sudah menyelesaikan dokumen persyaratan sesuai dengan Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Baca juga : Kabupaten Bekasi Temukan Kasus Baru Corona
Hanya saja, diakui dia, ada beberapa persyaratan tambahan sesuai dengan aturan terbaru. Hal itu tertuang dalam Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah tahun 2014.
Salah satunya, perlu adanya penandatanganan surat keputusan bersama, antara DPRD dan Bupati Bekasi. Pasalnya, sampai sekarang keputusan itu belum juga dilakukan. (put)