Seorang pengendara sepeda motor terpaksa diamankan pihak kepolisian. Pasalnya, pemotor bernama Bernadie Yusuf itu nekat masuk ke jalut Tol Jagorawi arah Jatiasih.
“Sepertinya sedang dipengaruhi minuman keras. Petugas sudah mengamankannya. Dan pemotor sudah diberi sanksi karena melanggar jalur lalu lintas,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Kamis 6 Agustus 2020.
Baca juga: Asyik, Ini Kata Polisi Soal Penindakan Pengendara di Bekasi
Menurut Erna, kendaraan yang dipakai Bernadiue jenis Honda Vario berplat nomor B 4640 TKI. Pemotor diketahui masuk ke dalam tol sejak Bekasi Timur. “Baru diamankan pihak kepolisian di KM 42 arah Jatiasih,” jelasnya.
Awal mulanya petugas mengetahui ada pemotor yang masuk ke dalam tol, kata Erna setelah petugas kedapatan suara klakson dari pengendara roda empat secara bersamaan di dalam tol.
Baca juga: Cerita Calon Pengantin yang Pestanya Dihentikan Polisi di Cibarusah
“Setelah dicek ternyata klakson itu dipengaruhi karena ada sepeda motor yang masuk ke dalam tol. Akhirnya polisi langsung mengejar pemotor itu dan menghentikannya. Disitu kelihatan pemotor sedang dipengaruhi alkohol,” katanya.
Saat ini kata Era, petugas mengamankan kendaraannya di Induk Jaya III. Kendaraan itu bisa diambil setelah penerima sanksi itu bisa membereskanb syarat administrasinya. (cil)