KPK Kembali Obok-obok Bekasi, Cek Hasilnya

oleh -277 views
KPK sita rumah staf Mantan Menteri KKP di Cikarang, Kabupaten Bekasi. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengobok-obok Bekasi. Kali ini, tim penyidik antirasuah itu, bukan mencari benih lobster (benur). Namun, penyidik menyita satu unit rumah kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benur Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tim penyidik menyambangi sebuah rumah di kompleks perumahan Pasadena Blok A nomor 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Rumah itu, milik staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi. ”Rumah diduga dibeli dengan uang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP,” tutur Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (12/3).

Baca juga: KPK Geledah Ruko di Bekasi, Terkait Bansos Covid-19  

Sejatinya, penyitaan rumah Andreau itu, kali kedua dilakukan penyidik. Sebelumnya, penyidik sudah menyita rumah Andreau berada di Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Dan, sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah barang atau benda bersinggungan dengan perkara. 

Sebelumnya, penyidik juga menyita satu unit villa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga milik Edhy. Sebanyak lima mobil, sembilan sepeda beserta uang sejumlah Rp16 miliar juga sudah disita. Uang sitaan itu, dari penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi atau tersangka dalam proses penyidikan.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Nurdin Punya Utang Rp1,25 Juta

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri, dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Museumkan Barang Gratifikasi Jokowi, Cek Daftarnya

Sedangkan pihak pemberi suap Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.