Bekasi – Polres Metro Bekasi Kabupaten segera membatasi kendaraan yang masuk keluar ke wilayah Kabupaten Bekasi. Bukan hanya itu, pihak kepolisian juga segera memberlakukan tes PCR secara ajak.
“Kita akan batasi semua kendaraan yang keluar masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi. Sedang kita siapkan semuanya, alternatifnya jalan perbatasan bis kita tutup tergantung kondisinya nanti,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Argowiyono, Jumat 2 Juli 2021.
Baca juga: Wali Kota Bekasi: Jenazah COVID-19 Bisa Dikebumikan di Pemakaman Keluarga
Dia mengaku, kebijakan PPKM mikro ini untuk mengendalikan penulasran COVID-19. Makanya, sejak diberlakukannya PPK Darurat pada tanggal 3-20 Juli, pihaknya sudah merencanakan pengetatan kendaraan.
“Akan ada pos cek poin untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan random swab antigen,” jelasnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Positif COVID-19, Begini Kondisinya
Untuk cek poin sendiri, kata dia, akan dibangun di perbatasan wilayah Kedungwaringin Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Hal itu dilakukan untuk mengecek laju kendaraan yang akan memasuki wilayah Bekasi dan Jakarta.
Bukan itu saja, akan ada pembatasan perjalanan di beberapa titik ruas jalan, dan empat titik utama yaitu di depan PT. Matel, Jabebeka, Cikarang Utara. Kemudian, Pecenongan, Cikarang Utara. Lalu, Cifest, Cikarang Selatan dan Meikarta.
“Pertama ada penyekatan, jadi pada saat di atas jam 19.00 WIB keluar truk kita alihkan. Sehingga, bisa mengurangi mobilitas,” katanya. (cil)