Wali Kota Bekasi: Jenazah COVID-19 Bisa Dikebumikan di Pemakaman Keluarga

oleh -178 views
Alat beko bantu pemakaman di TPU Pedurenan / kabarbekasi.id

Bekasi – Meningkatnya jumlah angka kematian kasus COVID-19 di Kota Bekasi membuat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperbolehkan jenazah pasien COVID-19 dikebumikan di pemakaman keluarga.

“Bagi masyarakat jika ada keluarganya yang meninggal setelah melalui proses pemulasaran tidak harus ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan, boleh di makam keluarga. Mau dibawa ke Jawa boleh, silahkan, tapi melalui proses pemulasaran,” kata Rahmat.

Baca juga: Update Corona Kota Bekasi 1 Juli: Alhamdulillah Kasus Positif Menurun  

Untuk itu, Rahmat mengimbau kepada masyarakat segera melapor ke pihak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah tempat tinggalnya jika ada pasien COVID-19 meninggal dunia.

“Informasikan ke Puskesmas. Karena nanti dibawa ke rumah singgah, terus kita bawa ke pemulasaran sesuai standar WHO. Baru kita makamkan ke TPU Pedurenan. Jadi nggak usah ke RSUD atau rumah sakit swasta lagi,” ujarnya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Positif COVID-19, Begini Kondisinya

Rahmat menambahkan, saat ini ada empat RSUD tipe D yang bisa melakukan pemulasaran jenazah pasien COVID-19.

“Karena angka kematian tinggi, kami harus membuka kembali selain di RSUD CAM (RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi), sudah kami buka di Rumah Sakit tipe D Bantargebang, Jatisampurna, Pondokgede, dan Bekasi Utara,” jelasnya.

Dia berharap atas dibukanya layanan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 di empat rumah sakit itu dapat membuat tidak ada lagi antrean jenazah yang belum dimakamkan. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.