Bekasi – Meningkatnya jumlah angka kematian kasus COVID-19 di Kota Bekasi membuat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperbolehkan jenazah pasien COVID-19 dikebumikan di pemakaman keluarga.
“Bagi masyarakat jika ada keluarganya yang meninggal setelah melalui proses pemulasaran tidak harus ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan, boleh di makam keluarga. Mau dibawa ke Jawa boleh, silahkan, tapi melalui proses pemulasaran,” kata Rahmat.
Baca juga: Update Corona Kota Bekasi 1 Juli: Alhamdulillah Kasus Positif Menurun
Untuk itu, Rahmat mengimbau kepada masyarakat segera melapor ke pihak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah tempat tinggalnya jika ada pasien COVID-19 meninggal dunia.
“Informasikan ke Puskesmas. Karena nanti dibawa ke rumah singgah, terus kita bawa ke pemulasaran sesuai standar WHO. Baru kita makamkan ke TPU Pedurenan. Jadi nggak usah ke RSUD atau rumah sakit swasta lagi,” ujarnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Positif COVID-19, Begini Kondisinya
Rahmat menambahkan, saat ini ada empat RSUD tipe D yang bisa melakukan pemulasaran jenazah pasien COVID-19.
“Karena angka kematian tinggi, kami harus membuka kembali selain di RSUD CAM (RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi), sudah kami buka di Rumah Sakit tipe D Bantargebang, Jatisampurna, Pondokgede, dan Bekasi Utara,” jelasnya.
Dia berharap atas dibukanya layanan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 di empat rumah sakit itu dapat membuat tidak ada lagi antrean jenazah yang belum dimakamkan. (put)