Belajar Cetak Uang Palsu di Youtube, Warga Bekasi Dibekuk

oleh -100 views
Uangkap Kasus Peredaran Uang Palsu oleh Polres Bekasi Kabupaten

Bekasi – Warga Desa Kalijaya, Cikarang Barat Kabupaten Bekasi akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Bekasi Kabupaten. Pasalnya, mereka terbukti mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri usai belajar dari YouTube.

Penangkapan itu bermula ketika korban berijisial AP melapor kalau sudah menjadi korban peredaran uang palsu pada Minggu 2 Oktober 2022. Uang palsu itu didapat korban hasil penjualan hanphone miliknya ke para pelaku senilai Rp3,2 juta.

Baca juga: Tersangka Herman Sengaja Sebarkan Video Penggandaan Uang Biar Viral

“Hasil penjualan handphone disetor ke ATM, tapi tidak bisa masuk karena terdeteksi palsu, korban kemudian melaporkan kejadian ini,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, di sela-sela gelar perkara di kantornya Selasa 8 November 2022.

Setelah mendapat laporan, kata dia, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas mendapat informasi akan ada transaksi penjualan hanphone secara COD di Jalan Kawasan Industri, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat.

Baca juga: Penjudi Online Ditangkap, Polisi Temukan Aplikasi TogelUp  

Tak berpikir lama, polisi langsung melakukan pengejaran. Alhasil, dua pria berinisial AH dan M langsung diamankan. “Kami amankan juga tas selempang yang dipakai pelaku, di dalamnya terdapat uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 41 lembar,” katanya.

Saat dilakukan interograsi, para pelaku mengaku uang palsu itu dicetak sendiri di rumahnya yang berada di Kampung Kalijeruk RT02 RW03, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. “Tingkat kemiripan uang palsu yang dicetak pelaku sangat jauh dari aslinya,” kata Gidion.

Sementara itu, AH, pelaku pencetak dan pengedar uang palsu mengaku mengetahui cara membuat uang palsu melalui YouTube. Dia tergiur membuat uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Lihat di YouTube cara-cara bikinnya, ya terpaksa karena enggak punya uang saya lakukan,” katanya.

Saat itu kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.