kabarbekasi – Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi sudah ada 813 orang yang terjaring operasi. Mereka menjalani sanksi mulai denda sampai sanksi sosial.
“Kami akan tindak tegas bagi pelanggar, untuk yang terjaring yustisi akan dikenakan denda, tapi yang terjaring bukan dari yustisi akan dikenakan sanksi sosial,” kata Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Huraira, Minggu 24 Januari 2021.
Baca juga: Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bekasi
Abi menambahkan, untuk jumlah pelanggar sampai dengan hari ini sudah mencapai 813 orang. Mereka terjaring ada yang dari operasi yustisi dan non yustisi.
Selama menjalani operasi yustisi, Satpol PP Kota Bekasi baru menggelar satu kali persidangan dengan jumlah pelanggar 39 orang. Dan mereka dikenakan denda sebanyak 10 ribu hingga 20 ribu.
Saat ini jumlah dana yang terkumpul dari operasi tersebut kata dia, mencapai Rp550 ribu. “Untuk pelanggar yang kedapaten bukan dari operasi yustisi dikenakan sanksi sosial, mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi yang melanggar,” ujarnya.
Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Bekasi, Disaksikan Tetangga
Berdasarkan data corona.bekasikota.go.id secara akumulatif kasus positif di Kota Bekasi telah mencapai 20.304 lebih per Jumat 22 Januari 2021. Dalam sehari ditemukan sebanyak 463 kasus.
Untuk kasus aktif mencapai 1.781 kasus, saat ini mereka semua menjalani isolasi mandiri dan dirawat di rumah sakit. Pasien yang sembuh mencapai 18.192 pasien, sedangkan kasus meninggal dunia menjadi 331 kasus. (put)