kabarbekasi – Praktik mafia tanah bukan isapan jempol. Para pelaku menjalankan aksi dengan sangat terstruktur. Caranya, mengalihkan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik asli.
Ada sedikit cara untuk menghindarkan masyarakat dari jangkauan sindikat pertanahan. Ya, harapan itu terletak pada sertifikat tanah elektronik. Meski itu, bukan jaminan 100 persen masyarakat terbebas dari jeratan mafia tanah, paling tidak ada pegangan. ”Sertifikat elektronik tidak bisa dipalsu,” tutur Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN Agus Wijayanto.
Baca juga: Kasus Dino, Momentum Tepat Sikat Mafia Pertanahan
Menyusul program digitalisasi dan sertifikasi elektronik, nanti warkah-warkah digital tidak mudah dipalsukan, tidak akan bisa diambil. Begitu juga dengan sertifikat, terutama dalam data komputer. ”Kami dan BPN sepakat melibatkan tim Kejaksaan Agung RI untuk memberantas mafia tanah,” tegas Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya mencokok 15 tersangka, termasuk Fredy Kusnadi, kasus mafia tanah yang menjarah rumah ibu Dino Patti Djalal. Para pelaku menghadirkan figur palsu berperan seolah-olah sebagai pemilik sah atas tanah atau bangunan. Figur palsu itu dilengkapi identitas asli tapi palsu (aspal).
Baca juga: Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Anda juga Bisa Kena!
Fredy Kusnadi membayar Aryani Rp10 juta untuk memerankan figur palsu sebagai Yusmisnawati. Yusmisnawati kerabat ibu Dino Patti Djalal. Figur-figur palsu itu, berperan seolah-olah keluarga Dino Patti Djalal bertransaksi memindahkan hak milik bangunan pada pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
”Figur menyerupai korban lengkap dengan KTP palsu. Padahal, yang punya tidak tahu karena seolah-olah,” ulas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. (put)