Bekasi – DPRD Kota Bekasi melakukan rapat paripurna terkait waktu Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi Masa Jabatan Tahun 2018-2023.
Hadir dalam rapat akbar itu Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto beserta jajaran Esselon II, III, dan IV Pemerintah Kota Bekasi, Kamis 03 Agustus 2023.
Baca juga: Silaturahmi Akbar Lebaran Bekasi ke-3 Resmi Dibuka
Rapat Paripurna Pemberhentian Wali Kota Bekasi Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sesuai dengan surat keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : 100.2.7-3111 tahun 2023 dan Pengumuman Penunjukan Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menambahkan, Kota Bekasi sudah memiliki segudang prestasi. Hanya saja, kerja keras kerja cerdas tetap perlu dilanjutkan. Termasuk langkah-langkah pembangunan terus direncanakan dan diimplementasikan.
Baca juga: DPRD Kabupaten Pasaman Datang ke Kota Bekasi, Belajar Urban Farming
“Agar berjalan dengan baik dan bisa dirasakan seluruh masyarakat Kota Bekasi dengan merata,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari segi pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkotaan terus hadir di tengah masyarakat.
“Semua pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana tata ruang kota dapat terwujud berkat komunikasi yang baik, efektif, dan sinergitas solid yang terjalin antara lembaga eksekutif dan legislatif,” katanya. (adv/humas)