Kejagung Sita 3 Unit Mobil Mewah dari Kasus Dugaan Korupsi Asabri

oleh -322 views
Tim Kejagung sita mobil mewah dari kasus dugaan korupsi Asabri Istimewa

Aset milik tersangka dugaan korupsi PT Asabri  berinisial JS selaku pendiri PT Jakarta Eminten Investor. Aset yang disita merupakan tiga unit mobil mewah.

“Penyidik telah menyita barang bukti JS, tersangka dari kasus tindak pidana korupsi PT Asabri sebesar Rp 23 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca juga: Sepekan Tanggul Citarum Jebol, 4 Kecamatan di Bekasi Masih Terendam Banjir

Tiga mobil mewah yang disita itu diantaranya, 1 unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi B 7 EIR, 1 unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU) dan 1 unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ.

Bukan hanya itu, Korps Adhyaksa itu menyita jutga uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp.73.336.830, beserta 1 lembar Cek BCA No. BF 914429 senilai Rp.2.000.000.000,-.

Baca juga: PBNU Ingatkan Jokowi, Jangan Sembrono Membuat Kebijakan

Termasuk menyita juga 13 jam tangan mewah, ditambah pula 1 buah kalung warna emas dengan liontin bermotif yin-yan dan 1 buah cincin warna silver.

Leonard menambahkan, aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Itu guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” jelasnya. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.