Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, organisasi itu dianggap sudah tidak memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun
Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, organisasi itu dianggap sudah tidak memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun