BPOM Bongkar Distribusi Kosmetik Ilegal di Rawalumbu

oleh -195 views
ilustrasi kosmetik ilegal / net

Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bersama Korwas PPNS Mabes Polri berhasil ungkap distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya secara online di Rawalumbu, Kota Bekasi. Barang bukti yang diamankan sebanyak 21.516 buah dari 22 jenis kosmetik.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis 10 Desember 2020 lalu. Temuan keekonomiannya capai Rp800 juta.

Baca juga: Calon Pemudik Rela Antri Tes Swab di Stadion Patriot

Kepala Badan POM Penny K Lukito mengatakan, penindakan ini dilakukan secara online dari akun inisial DS di sebuah bangunan ruko yang selama ini dijadikan sebuah gudang. Barang bukti yang diamankan selain kosmetik ada 1 buah laptop, 1 buah kendaraan, 4 buah ponse, satu bundel dokyumen dan 10 paket kardus kosong.

Menurut dia, kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya. Kebanyakan produk untuk perawatan kulit atau wajah sebagai pencerah mengandung bahan berbagai merkuri. Dan tidak memiliki izin edar.

“Produk yang menggiurkan remaja wanita dan laki-laki ini berbahaya. Mereka menggunakan banyak menggunakan kosmetik bahan pemeliharaan kulit,” kata Penny dalam konpresnsi virtual pengungkapan kosmetik ilegal di Jakarta dan Jawa Barat, seperti yang dilansir republika, Selasa 22 Desember 2020.

Baca juga: Keren, Desa di Bekasi Bikin Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Pemakaian bahan kosmetik yang mengandung bahan merkuri tanpa ada pengawasan dokter akan membahayakan jangka pendek dan panjang.

Biasanya modus yang dilakukan mengedarkan kosmetik ilegal itu secara online. Penyimpanan produk itu di dalam ruko sekaligus yang dijadikan kantor dan gudang.

Selanjutnya para pelaku yang diamankan akan diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.