Bekasi – Jejak oknum guru yang mensetubuhi muridnya sendiri di Kecamatan Burangkengm Kabupaten Bekasi ternyata dua kali gagal menikah. Sehari-hari peplaku berinisial UBA (41) merupakan seorang guru mengaji.
“Masih kita dalami, pelaku sempat menikah dua kali tapi bercerai dan menjadi duda sejak 2014 lalu,” kata Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo.
Baca juga: Oknum Guru di Bekasi Diduga Setubuhi Muridnya, Bibirnya Diciumi hingga Ditelanjangi
Kukuh menambahkan, sejauh ini pelaku merupakan orang yang dipercaya salah satu perusahaan untuk mengelola masjid. Bahkan setiap bulan pelaku diberi upah sebesar Rp3 juta dari perusahaan tersebut. “Karena masjid itu sendiri masih milik perusahaan,” katanya.
Aktivitas masjid selalu digelar pengajain rutin. Dan UBA merupakan guru yang mengajar pengajian tersebut. Bahkan, dalam aksinya pelaku sempat mengancam korbannya yang baru berusia 15 tahun.
Baca juga: Pabrik Limbah di Bekasi Terbakar, Sempat Terjadi Ledakan
“Jadi kan yang mengaji banyak kalau sore, korban diancam kalau tidak mau melayani pelaku mau pulang kampung, biar korban yang mengurusi semua,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku Akibat dijerat Pasal 82 UU Perlindungan anak ayat 1, 2, dan 3. Ancaman hukuman ayat 1 dan 2 adalah kurungan 15 tahun.
Sebelumnya, pada Rabu 12 Mei 2021, oknum guru di Bekasi berinisial UBA (39) tega menyetubuhi muridnya sendiri berinisial SO (14). Yang mengejutkan tindakan asusila itu dilakukan di tempat ibadah di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (cil)